Karena tidak kunjung datang pelaku menghampiri karyawan perempuan, tetapi karyawan perempuan tersebut kabur. Kemudian pelaku pun panik lalu kembali ke gudang untuk mengambil tasnya namun melihat karyawan laki-laki sedang menggunakan handphone tanpa berpikir panjang pelaku menodongkan kembali sebilah golok dan mengambil hp karyawan yang digudang.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke1e KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam 12 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau agar pengusaha mini market agar meningkatkan kewaspasaan guna mencegah tindak pidana kriminalitas.
“Kami himbau tentunya untuk toko toko dan alfamart yang buka 24 jam pastinya minimal ada cctv dan pengamanan khusus. Misalnya ada satpam yang ditugaskan ditugaskan di jam jam tertentu atau sepi. Tetap ada yang menjaga paling tidak mengantisipasi kejadian seperti ini terjadi,” kata AKBP Akmal. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar.