Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak dua kejadian berhasil diungkap dengan dari dua TKP yang berbeda, di Kecamatan Cijeungjing dan Sindangkasih.
“Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis. Kejadian itu terjadi daerah Cijeungjing dan Sindangkasih,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).
Kapolres Ciamis menjelaskan, dari dua kejadian tersebut sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan di Rutan Mapolres Ciamis. Dua tersangka berinisial DR (38) dan AR (29) pelaku curat di wilayah Cijeungjing. Sedangkan satu tersangka lagi, IG (50) pelaku curat di wilayah Sindangkasih.
“Penangkapan DR ditangkap di kawasan Alun Alun Ciamis pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan AR sudah dalam ruang tahanan Mapolres Ciamis atas tindakan pengeroyokan. Sementara itu IG merupakan orang Tasikmalaya ditangkap pada tanggal 18 Februari 2022,” katanya.