Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, DR dan AR melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau astang. Sedangkan IG melakukan pencurian secara terang-terangan mengambil kunci motor milik korban yang merupakan tukang pijitnya.
“IG melakukan pencurian secara terang-terangan dengan mengambil kunci motor korban yang merupakan tukang pijit. Sedangkan AR dan DR menggasak motor dengan menggunakan kunci stang,” katanya.
Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara. “Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS