Polres Ciamis Berhasil Amankan Tersangka
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal. Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 2 November 2022 kemarin.
“Kami kemaren hari Rabu, 2 November 2022 telah mengamankan diduga pelaku dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anak,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (03/11/2022).
Tersangka Tindak Pidana Pembuangan Bayi
Kapolres Ciamis menjelaskan, pengungkapan kasus ini sebagaimana tindak lanjut penemuan bayi di sungai pada Jumat 28 Oktober 2022. Bayi ditemukan di Kalianyar, Cibeureum, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, kasus tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal. Sebagaimana yang diketemukan pada Jumat 28 Oktober pagi hari.
“Diduga pelaku malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerik tapi tidak merasa hamil, namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan berjarak 500 meter dari rumah tersangka, kemudian pelaku membawa anak yang dilahirkan di lokasi sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.