“Pelaku meninggalkan anak yang dilahirkan di sungai yang ada airnya dan dibiarkan dalam keadaan telungkup, ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi kemudian ditinggalkan oleh pelaku,” ucap AKBP Tony Prasetyo Y. menambahkan.
Kapolres Ciamis menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHPidana. Setiap orang dilarang mempatkan membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Ciamis. (Dods)
Baca Juga Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Sindikat Pelaku Curanmor