Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada hari Senin mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB (28/4/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. memimpin kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perusakan kendaraan.
Dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Ciamis ini, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops Kompol Aep Saepudin, S.H., M.M., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kanit III Pidum Satreskrim Ipda Andi Siswanto. Mereka memaparkan kronologis kejadian, di mana pada hari Jumat, 18 April 2025 dini hari, pelaku berinisial AIM dan DA, keduanya berusia 18 tahun, melakukan pelemparan batu ke arah kaca mobil korban di Jl. Raya Sindangkasih, Ciamis. Akibat aksi tersebut, kaca mobil pecah dan batu mengenai leher korban.
Kapolres menjelaskan bahwa insiden bermula dari kegiatan minum minuman keras para pelaku yang kemudian berujung pada aksi kriminalitas dengan alasan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dari geng motor.
Baca Juga Gelar Rapat Konsolidasi, Ketua MPC PP Ciamis Tekankan Pentingnya Mempererat Tali Persaudaraan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batu berdiameter 5 cm, kaca mobil yang pecah, satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan, helm, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.