“Kami Polri khususnya Polantas bersama pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku jalan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Serta menurunkan titik lokasi kemacetan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif,” karanya.
“Meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, berkurangnya jumlah pelanggaran lantas dan laka lantas, menurunnya penyebaran virus Covid-19, dan meningkatkan ketertiban dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, operasi keselamatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022. Kegiatan ini lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS