“Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya, nah yang 12 ini masih menunggu delivery dari pemesan,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Akmal, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan kendaraan bermotor roda dua ke korban pencurian yang dilakukan oleh tiga tersangka.
“Kami sampaikan bagi warga masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Ciamis melihat apakah kendaraannya ada disini untuk dapat mengambilnya. Tentunya dengan menunjukan bukti-bukti kelengkapan kendaraan,” katanya. (Dods)
Humas Polres Ciamis, Polda Jabar