Polres Ciamis Polda Jabar
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap aksi kejahatan tindak pidana pemalsuan surat surat kendaraan bermotor di wilayah Ciamis. Sebanyak dua orang pelaku berhasil diamankan di Mapolres Ciamis Polda Jabar. Kedua pelaku itu berinisial NN (34) dan AS (28) keduanya warga Tasikmalaya Jawa Barat.
“Hari ini Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis. Ini berhasil diungkap atas dasar laporan dan informasi serta penyelidikan anggota sehingga kedua tersangka kami tangkap. Tetapi kami terus mendalami,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Berhasil Ungkap Perdagangan Mobil Tak Bersurat di Ciamis
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengatakan, para pelaku melakukan pemalsuan surat-surat STNK dan BPKB mobil dengan cara membuat identitas dalam STNK dan BPKB kemudian disamakan dengan identitas kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dimana kendaraan itu dibeli secara online dari facebook oleh para pelaku sesuai dengan permintaan para pembeli.
Baca Juga Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar, Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tak Berizin
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat berbagai jenis merek. Tentunya kendaraan itu semua surat-suratnya adalah palsu,” katanya.