“Bahwa yang palsu adalah datanya. Materialnya kami duga otentik. STNK dan BPKB Asli. Data yang ada pada STNK dan BPKB palsu. Data yang ada dihapus dan dituliskan data yang diinginkan. Yang sesuai dengan kendaraan yang dipesan,” ucap Kapolres Ciamis menambahkan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
“Untuk penerbitan STNK dan BPKB Palsu dengan kualitas yang sama masih kita dalami didapat dari mana. Karena selama ini tersangka memesan melalui online,” katanya. (Dods)
Baca Juga Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar Tangkap Pelaku Curas di Panjalu