AKP Sugianto menegaskan pihaknya akan secara tegas menindak pelaku usaha wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Kami akan secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegas AKP Sugianto.
AKP Sugianto menambahkan, sampai dengan saat ini sudah banyak hotel, penginapan dan cafe serta resto sudah menerapkan sistem barcode Peduli Lindungi. Sehingga jumlah kepadatan wisatawan tidak hanya berada pada satu titik saja tetapi tersebar di seluruh wisata Pangandaran.
“Sebanyak 93 Hotel dan Rumah Makan di Pantai Pangandaran yang sudah terdaftar Aplikasi Peduli Lindungi. Kami harapkan dengan ini tidak ada kepadatan wisatawan di satu titik saja tetapi merata agar mencegah timbulnya gelombang ketiga,” pungkasnya.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS