“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.
Atas tindak yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000, atau dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)
Baca Juga Polres Ciamis Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Berurusan Dengan Hukum