“Atas perbuatan tersebut, AH kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata dia.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, kepada para pemilik kendaraan atau para korban bisa datang ke Mapolres Ciamis untuk dipinjamkan sementara kendaraan yang menjadi barang bukti sampai selesai hasil persidangan. “Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan.
“Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan. Turut menjaga apa yang menjadi miliknya. Curanmor motor diparkir di suatu tempat jauh dari pengawasan itu menjadi kesempatan. Sama sama kita saling menjaga,” pesan AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)
Baca Juga Dicabuli Hingga Melahirkan, Ayah Tiri di Ciamis Diringkus Polisi