Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tetapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan.
AKP Cecep berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan. Seperti selalu memakai masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan vaksinasi Covid-19.
“Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat,” pungkasnya.
Dods
HUMAS POLRES CIAMIS