“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (Dods)
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS
Baca Juga Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Polres Ciamis Polda Jabar Tangkap Pelaku dan Ditetapkan Tersangka