Polres Ciamis Polda Jabar
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada 10 September 2023. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
“Berawal dari laporan masyarakat yang dihebohkan dengan kematian seorang warga di sebuah rumah wilayah Imbanagara. Sebelumnya pelaku berusaha mengaburkan kejadian yang sebenarnya. Tapi tidak sampai 1×24 jam berhasil kami ungkap pelaku sebenarnya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP M. Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
“Pelaku berinisial AMN (51). Pelaku sendiri merupakan suami sirih dari korban berinisial TM (46),” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.
Ungkap Pelaku Pembunuhan di Imbanagara
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku pulang bekerja menjadi tukang parkir di salah satu rumah makan di daerah Ciamis. Sebelum pulang pelaku dan korban terlebih dahulu membeli makanan berupa Martabak di dekat Alfamart Imbanagara. Sekitar jam 22.00 pelaku dan korban sampai di Rumah lalu pelaku menananyakan hasil parkir yang telah di dapat seharian namun saat itu korban ingin uang hasil parkir tersebut diambil lebih oleh korban karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban.
Baca Juga Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Apresiasi Kegiatan Semarak Kader Kesehatan Di Kecamatan Manonjaya