“Akhirnya pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan Martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban, setelah itu tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban namun saat itu korban mencoba untuk melawan dengan mencekik leher dan menendangkan kaki ke arah perut dan kemaluan pelaku sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah.
“Pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi sekitar rumah korban. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi. Keterangan saksi cekcok diawali uang hasil parkir. Korban sempat meminta uang hasil parkir untuk kehidupan sehari hari, pelaku kesal dan cekcok dan mengajiaya. Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan hasil rekonstruksi pelaku membennturkan korban ke tembok,” tutur Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka dikenakanan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara,” katanya. (Dods)
Baca Juga Cernan Melandi Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dari Partai Nasdem Dapil 15, Siap Maju Di Pileg Nanti