Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid, 10 Motor Berhasil Diamankan ke Makopolres

“Dari tangan tersangka RR, kami juga berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor roda dua beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Berupa Buah Gagang kunci leter Y dan 1 Buah Mata Kunci Astag.” tutur AKBP Akmal menambahkan.

Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, tersangka RR melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun,” kata Akmal. (Dods)

#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar

Baca Juga Polres Ciamis Tetapkan EN Tersangka Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *