“Dari tangan tersangka RR, kami juga berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor roda dua beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Berupa Buah Gagang kunci leter Y dan 1 Buah Mata Kunci Astag.” tutur AKBP Akmal menambahkan.
Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, tersangka RR melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun,” kata Akmal. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar
Baca Juga Polres Ciamis Tetapkan EN Tersangka Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Pages: 1 2