Polres Ciamis Tetapkan EN Tersangka Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Ciamis Tetapkan EN

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis Polda Jabar tetapkan EN (29) sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini didukung dengan dua alat bukti yang sah dari tersangka.

“Hari ini kita tetapkan EN sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. EN terbukti bersalah melakukan perbuatan dari dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Ciamis Polda Jabar Kompol Nia Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, Rabu (19/6/2024).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan cabul itu dengan cara memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam kemaluan anak korban. Sampai dengan jari tengah tersangka masuk semua kedalam kemaluan anak korban.

Baca Juga Maknai Idul Adha, RSUD Ciamis Sembelih 2 Ekor Sapi

Tersangka Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

“Tersangka menarik jari tengah tersangka ke arah belakang dubur anak korban sebanyak 1 kali sampai dengan kemaluan anak korban mengalami luka robek dibagian kemaluan anak korban. Itu dilakukan tersangka karena merasa kesal terhadap anak korban yang sering kencing dan buang air besar dicelana,” kata AKBP Akmal.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *