Polres Ciamis Tetapkan EN Tersangka Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Atas perbuatan itu, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKBP Akmal. (Dods)

#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar

Baca Juga Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Kodim 0625/Pangandaran Terima Sosialisasi P4GN Dari BNN

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *