Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Kosan Pabuaran

Kabupaten Ciamis,analisaglobal.com — Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan pelaku berinisial EKZA (30), asal dsn. Karang kendal, RT. 03 / Rw. 06, Desa Pusakanagara Kec. Baregbeg Kab. Ciamis.

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., serta Kanit I Tipidkor Satreskrim Ipda Orik Darojat, S.H., di Mapolres Ciamis. Senin (28/04/2025)

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan dan persoalan hutang piutang antara tersangka dan korban, yang merupakan pacarnya sejak Oktober 2024. Insiden ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.

Dalam keterangan resminya, Kapolres mengungkapkan bahwa korban sempat marah kepada tersangka karena masalah hutang. Pertengkaran memuncak hingga berujung aksi kekerasan brutal. Tersangka menyerang korban secara fisik, mencekik, dan menggunakan pisau serta alat lainnya untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga Sebuah Kios di Jalan Sariwangi Bandung Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Omzet Capai Rp. 3 Juta per Hari

Tidak hanya itu, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *