Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari pisau patah, kain, pakaian korban, hingga handphone dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual tersangka. Hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar AKBP Akmal. (Dods)
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,
Baca Juga Gelar Rapat Konsolidasi, Ketua MPC PP Ciamis Tekankan Pentingnya Mempererat Tali Persaudaraan