Kapolres Ciamis Polda Jabar mengatakan, Pasal yang dikenakan terhadap anak yang berurusan dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta atau dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Dods)
Baca Juga Polres Tasikmalaya Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H
Pages: 1 2