Polres Ciamis Polda Jabar
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam kegiatan operasi pekat, Polres Ciamis menggerebek lokasi yang dijadikan perjudian sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbangara Raya, Ciamis, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasilnya, petugas mengamankan 29 orang, 19 ekor ayam, 14 unit sepeda motor, dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam.
“Dalam kegiatan operasi pekat kami melakukan penggerebekan tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (18/6/2023).
Pada saat dilakukan penggerebekan, puluhan orang itu tidak melakukan perlawanan. Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di rumah masyarakat. Jarak tempat judi sabung ayam itu 100 meter masuk jalan gang dari jalan raya.
Baca Juga Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Jadi Ciamis ke-381 di Eks Kewadanaan Rancah, Membludak
29 Orang Saksi Diamankan
“Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sabung ayam. Tidak ada perlawanan,” katanya.
Kapolres menyebut dari 29 orang saksi yang diamankan, 5 orang diantaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.