Polres Ciamis Ungkap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam

“Ada 5 orang berpotensi tersangka. Termasuk penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan,” ungkapnya.

Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari.

“Pelaku melakukannya pada malam hari,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS

Baca Juga Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Administrator Dan Jafung PPPK, Bupati Ade : Maksimalkan Kesempatan Sebagai ASN

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *