“Ada 5 orang berpotensi tersangka. Termasuk penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan,” ungkapnya.
Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari.
“Pelaku melakukannya pada malam hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS