Dari tersangka S Sat Resnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 0.55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) korek gas warna hijau. Sedangkan dari tersangka D Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone samsung warna putih.
Heri Melanjutkan, untuk dua tersangka lainnya yakni inisial E (22) tahun dan A (33) tahun ditangkap di pinggir jalan raya pantura Desa Larangan, kecamatan Lohbener, kabupaten Indramayu.
“Tersangka A ditangkap Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat menunggu tersangka E mengambil Sabu, dan tersangka E ditangkap saat setelah mengambil Sabu di TKP,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka E yaitu 4 (Empat) paket sabu dibungkus plastik Clip warna bening yang di masukan kembali ke dalam plastik klip warna bening yang di bungkus kertas tisu warna putih, kemudian dimasukan kedalam plastik bekas bungkus mie merk suki warna orange serta 1(satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam. Sedangkan dari tersangka A berhasil menyita barang bukti 1(satu) unit mobil jenis sedan merk Hyundai warna silver dengan no.pol : B-1136-FYD berikut kunci Kontak.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Penjara 4 tahun s/d 20 tahun / Pidana denda 1 M s/d 10 M,” kata AKP Heri Nurcahyo.***red
Sumber : Humas Polda Jabar