Diperlihatkan kepada awak media barang bukti berupa Brankas 1 buah, 6 (enam) unit Sepeda motor berbagai merk, 1 (satu) unit mobil, 16 (buah) Kunci T, 6 senpi rakitan, 1 korek api berbentuk senpi, 334 buah Lever K81H
,10 Linggis dan alat pencongkel, Susu bubuk berbagai merk, Komputer 4 unit
Dan 11 STNK palsu.
Dijelaskan terpisah oleh Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH “Untuk para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun, pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, dan pelaku pemalsuan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (enam ) tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Tuturnya.***red
Sumber : Humas Polda Jabar