“Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Yusriandi.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H, yang merupakan suami sah korban, ditangkap setelah berhasil ditemukan di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan hdalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, jelasnya. (Humas/Edimirza)
Baca Juga Usai Lebaran, Obwis Cadas Ngampar Diserbu Pengunjung, Antrian Panjang Padati Parkiran