Pupuk-pupuk palsu tersebut dijual tersangka sesuai pesanan di wilayah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (Red)
Divisi Humas Polri
Baca Juga Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Pages: 1 2