Dari barang bukti yang berhasil ditangkap, Kapolres AKBP Yusriandi mengatakan telah mampu menyelamatkan 292.000 (dua ratus sembilan puluh dua ribu) jiwa generasi bangsa ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Menjelang pergantian tahun baru 2024 Polres Lampung Selatan dan jajarannya akan menambah jumlah personilnya dan meningkatkan kegiatan pemeriksaan penegakan hukum di seafort interdiction Pelabuhan Bakauheni. (Humas/Edi)
Baca Juga SMP Islam Rajapolah Diduga Lakukan Pungutan Uang Tambahan Daftar Ulang Kepada Para Siswa