“Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan,” tuturnya.
Dia menambahkan barang bukti miras yang disita yaitu anggur merah sebanyak delapan dus, anggur orang tua botol besar sebanyak delapan dus, ukuran botol kecil juga delapan dus, asoka delapan dus, anggur putih lima dus, bir angker 15 dus, bir guinness tiga dus dan bir prost sebanyak tiga dus.
Udiyanto melanjutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas peredaran miras tetapi hal lain seperti peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.
“Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras, agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan,” katanya.
Rudi
Bid Humas Polda Jabar