Pada kasus curanmor terdapat 3 (tiga) laporan yang berhasil ditangani Polres Sintang dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni unit sepeda motor dengan tipe 2 (dua) CRF dan honda Revo.
Untuk Judi sendiri terdapat 5 (lima) tersangka yang diamankan dengan inisial RS, WA, SL, MS dan KA sedangkan kasus pencurian Handphone terdapat 2 (dua) laporan dengan kedua tersangka yakni berinisial AH dan SI.
Kejahatan lintas batas 3 (tiga) laporan dengan tersangka berinisial AD, GW dan RK dimana ketiganya menjual barang-barang illegal yang berasal dari luar negeri seperti pupuk, gula, daging dan sebagaianya.
“Adapun pada tindak pidana narkotika 3 (tiga) laporan dengan tersangka masing-masing berinisial BS, MK dan MS beserta barang bukti yang diamankan Polres Sintang jika di total terdapat shabu dengan berat bruto sekitar 23,15 gram,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian
Menyikapi kasus-kasus yang menonjol seperti pencabulan anak dibawah umur dan narkotika, Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak nya guna menghindari dampak negatif daripada pergaulan bebas.
“Kepada para orang tua tolong lebih dijaga pergaulan anak-anaknya karena di zaman yang serba modern ini apapun bisa membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan anak maka dari itu sebagai orang tua kita juga harus lebih ekstra dalam pengawasan,” Harap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian. (Red)
Baca Juga Ajang F1 Powerboat, PLN Siapkan Listrik Bersih Tanpa Kedip Dari Pembangkit Mikro Hidro