Polres Subang Polda Jabar, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket

Dari hasil aksinya itu, sebagian besar sudah dijual, dan beberapa item masih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan alat pemotong gembok, linggis dan kendaraan roda empat yang mereka sewa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman tahanan paling lama 7 tahun kepada pelaku.***Red

Humas Polda Jabar

baca juga Sehari Tidak Pulang, Seorang Nenek Warga Desa Rajamandala Rajapolah, Ditemukan Meninggal Dunia

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *