Dari hasil aksinya itu, sebagian besar sudah dijual, dan beberapa item masih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan alat pemotong gembok, linggis dan kendaraan roda empat yang mereka sewa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman tahanan paling lama 7 tahun kepada pelaku.***Red
Humas Polda Jabar
baca juga Sehari Tidak Pulang, Seorang Nenek Warga Desa Rajamandala Rajapolah, Ditemukan Meninggal Dunia
Pages: 1 2