Sukabumi, analisaglobal.com — Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam kepemilikan ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram.
Dua tersangka berinisial AB dan TS berhasil diringkus jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di tempat berbeda. Keduanya diamankan lantaran atas kepemilikan daun ganja.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kronologis penangkapan kedua tersangka terungkap atas informasi masyarakat. Dari penangkapan jajaram Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota awalnya berhasil menangkap AB (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, di sekitar Terminal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka AB polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 24,4 gram.
“Penangakapan pertama itu pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisal A.B dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Sumarni ketika dikonfirmasi awak media di Mako Polres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (21/11/20).
Setelah itu, kata Sumarni, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan menangkap TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja seberat 71,4 gram.
“Dari penangkapan pertama AB lanjut pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka TS dirumahnya beserta barang bukti daun ganja 71,4 gram,” papar AKBP Sumarni.