Tidak sampai disitu, Lanjut Sumarni jajarannya terus menggali informasi dari kedua tersangka asal usul narkoba daun ganja tersebut, dan ahirnya menuju pada JD warga kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, daun ganja didapat dua tersangka sebelumnya.
Namun saat petugas buru sergap (Buser) Sat Narkoba melakukan pengintaian kediaman JD, tersangka DJ berhasil melarikan diri dari penyerapan petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku, berhasil menemukan lokasi penanaman puluhan pohon ganja yang berada di dekat lahan PTPN Goal Para.
“Sekitar pagi jam 10.00 WIB pagi, kami berhasil menemukan 20 pohon ganja yang diduga ditanam tersangka dilereng bukti lahan PTPN, tanaman ganja diperkirakan berukuran 10-15 centi meter,” ungkap AKBP Sumarni.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 111 (1), 114 (1), UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” tandas Kapolres Sukabumi Kota.***red
Sumber : Humas Polda Jabar