Polres Tasikmalaya Kota Amankan Miras Saat Penggerebekan di Perum De Green Selaawi

“Pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, Tiga orang sudah diamankan Polresta Tasikmalaya, produksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan,” tambahnya.

Menurut keterangan pelaku RH mengatakan untuk harga 1 miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul dengan cara sembunyi atau si pembeli datang ke rumahnya.

Dari hasil kegiatan penggerebekan barang bukti yang diamankan diantaranya 1.100 minuman keras dalam kemasan Cup plastik ukuran 250 ml dan 28 Galon isi minuman keras, 32 Galon Kosong, 2 buah mesin pengemas minuman.

“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan.***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *