Modus para tersangka ini melakukan curanmor itu dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.
Per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Komplotan curanmor ini dijerat para tersangka dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***red
Sumber : Humas Polda Jabar
Pages: 1 2