Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pria berinisial TN alias As (44) ini. Warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya ini menjual uang palsu (upal) dengan cara ditawarkan di media sosial.
Akibatnya, dia kini diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dari rumah TN, Polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 41.040.000 dalam pecahan kertas.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan SH,SIK,MSi mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer.
Pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai. Dari mulai pecahan kertas Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000,
Selain uang palsu yang sudah dicetak dengan cara diprint, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.
Sebuah hape, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi. Pelaku menjual upal itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal.
pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan pelaku melalui medsos facebook dengan nama akun Asep Tasik.