Hasil dari Pengembangan Kasus ini diamankan sejumlah barang bukti yaitu 13 (Tiga belas) Unit Sepeda Motor berbagai Merk, 1 (Satu) Unit Mobil, 1 (Satu) buah Gagang Kunci T, 6 (Enam) buah Mata Astag, 2 (Dua) buah Magnet (pembuka tutup lubang kunci), 1 (Satu) buah Kunci Palsu Merk Honda.
Pelaku/Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 Tahun.***UWA
Humas Polda Jabar
Pages: 1 2