Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Angkutan Umum di Pasar Pancasila

Sebelumnya, dua pelaku Imam dan Yanto telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Selasa (09/01) lalu.

“Diharapkan dengan dilakukannya rekonstruksi polisi dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AD)

Baca Juga

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *