Dijelaskan Kapolres, kronologinya tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.
“Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,dan satu lagi menderita luka,” jelas Kapolres
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota
Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah,Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah saat ditanya insan media. (AD)
sumber : Humas Polres Tasikmalaya Kota
Baca Juga Dewan Anak Adat Lampung Selatan (DAALS) Nyatakan Sikap Untuk Mendukung Cagub RMD