Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Pengemudi Bus Maut
Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pengemudi Bus Pariwisata PO. City Trans Utama (CTU) yang terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah dan menewaskan 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota, Senin (27/06/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka.
“Pengemudi Bus Pariwisata sudah kami tetapkan sebagai Tersangka,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa sopir bus tersebut melanggar Pasal 331 UU LLAJR dan UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.