Penyidik menganggap dalam kecelakaan itu terdapat unsur kesengajaan, karena saat sopir merasa lelah dan ngantuk namun memaksakan diri untuk terus mengemudikan kendaraannya.
Yang Terjun Ke Jurang di Rajapolah Sebagai Tersangka
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Ada unsur kesengajaan saat merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi, hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan Bus Pariwisata PO CTU yang dikemudikan oleh tersangka Dedi Kurnia Ilahi (42) tahun telah mengakibatkan korban meninggal dunia 4 orang, 6 luka berat dan 52 lainnya luka ringan.***Day
Baca Juga Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata CTU di Rajapolah