1 korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes yang motornya di curi saat sedang takbiran di masjid.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya,” ucap Maman
Kapolres menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.
Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (AD)
Baca Juga Pemdes Mangunreja Gelar Pelatihan Hidroponik Bagi Warga Kebonjati