Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. laksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana terhadap anak dibawah umur yang bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (03/12/2020).
Sat Reskrim berhasil amankan dua orang tersangka diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dua pelaku tersebut merupakan anak punk yang tak lain adik-kakak.
Sebelum kedua tersangka melakukan aksi, korban B (14) dan N (13) dicekoki alkohol jenis tuak hingga tak sadarkan diri dan langsung digagahi oleh dua orang pelaku.
“Salah satu korban hamil 2 bulan, akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pelaku,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.