Para pelaku ini melakukan tindakan pencabulan dalam waktu yang berbeda, “Yang pertama dilakukan pada bulan Agustus, yang kedua pada bulan September,” ujarnya.
Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 81 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman Penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.***red
Sumber : Humas Polda Jabar
Pages: 1 2