“Tersangka mengintip nomor PIN korban kemudian pergi. Korban sadar bahwa kartu ATMnya berubah kemudian mengejar para tersangka dan meminta tolong warga, tersangka yang sempat kabur menggunakan kendaraan roda 4 berhasil ditangkap di wilayah Ciamis,” ungkapnya
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku semuanya berjumlah 3 orang,2 diamankan dan 1 melarikan diri dan masih DPO, para pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bogor
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya
Selanjutnya,Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan waspada apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain dan dianjurkan untuk kordinasi dengan pihak Bank terkait ,apabila ada kendala. (AD)
Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang