“Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya Kapolres menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan tetima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tadikmalaya Kota dan jajarannya.
“Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya,Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku” ucapnya. (AD)
Baca Juga Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Amankan 3 Orang Terduga Pengedar Uang Palsu