“Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan, bahwa kedua pelaku merupakan teman dan salah satunya dulu sudah lama sempat pacaran,” ucapnya.
“Adapun persetubuhan itu dilakukan di rumah salah satu pelaku. Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Salah satu pelaku, DA (19) mengaku saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya.
“Saya tidak mengancam korban, iya minum alkohol dulu pak. Tapi tidak kasih ke korban untuk minum alkohol. Dikasihnya sama teman lainnya,” ujarnya.
Dia mengaku, persetubuhan dilakukan di rumah nya yang pada saat itu kosong. Dan dilakukan bersama MA.” terangnya.***Day