“Kemudian dijatuhkan ke kasur, kemudian di tindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak,” jelasnya.
“Karena tidak bisa bergerak tapi mulutnya masih bisa bersuara, akhirnya tersangka ini mengambil bantal, kemudian menutup mulut korban sehingga berhenti bernapas (meninggal dunia),” lanjut Imron.
Lanjut Imron, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan dari pelaku yaitu motif ekonomi. Dimana korban memiliki hutang jutaan rupiah kepada bang emok (rentenir).
“Korban ini memiliki hutang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas,” jelas Imron.
“Dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai hutang adalah korban,” ucap Imron.
Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Puluhan Hektar Kolam dan 2 Rumah Warga Di Kelurahan Benteng Ciamis Terendam Banjir